Cari Blog Ini

Rabu, 16 Mei 2018

Presentasi Mahasiswa Stikes HAH di Puskesmas Kedungwaru

Kedungwaru, 17 Mei 2018. Presentasi Mahasiswa Praktek di Puskesmas Kedungwaru, dengan tema yang diangkat mahasiswa adalah Asuhan Keperawatan Keluarga dengan Diagnosa Diabetes Militus. Acara dibuka oleh Bapak Kepala Puskesmas Kedungwaru. Kegiatan presentasi ini adalah salah satu bentuk laporan hasil magang mahsiswa selama di Puskesmas. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat melihat penampilan mahasiswa, mendapatkan masukan untuk pasien, puskemas, dinas kesehatan maupun pihak akademik. Diharapkan setelah proses magang selesai, mahasiswa lebih terampil dalam memberikan pelayanan medis karena langsung berhubungan dengan masyarakat/pasien.
Harapan dari Dinas Kesehatan supaya hasil presentasi ini dapat didokumentasikan sebagai sebuah laporan yang akan diberikan ke Puskesmas untuk ditindak lanjuti.

Dari Dinas Kesehatan di hadiri oleh Kepala Bidang SDK Sri Wahjoeni, SKM dan Feny I, SKM (Seksi SDMK).


Kamis, 26 April 2018

Pertemuan Evaluasi Fasilitasi SDM, Prasarana dan Teknologi


UUD 1945 Amandemen, Pasal 28H ayat (1) menyatakan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Sedangkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan Pasal 13 UU Tenaga Kesehatan.

Perencanaan Tenaga Kesehatan disusun secara berjenjang (dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah daerah provinsi, sampai dengan Pemerintah secara nasional) berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan (pasal 14 ayat 2 UU Nakes).

Sejalan dengan Permenkes No.33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan maka dilaksanakan kegiatan Pertemuan Evaluasi Fasilitasi SDM, Prasarana dan Teknologi Tahun 2018. 

Kegiatan ini bertujuan agar Peserta mampu melakukan Penghitungan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) melalui aplikasi dan Diperoleh bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan  Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Kegiatan pertemuan ini  dilaksanakan di Hotel Crown Tulungagung diikuti oleh 32 puskesmas se-kabupaten Tulungagung.



Setelah melakukan pembelajaran Anjab ABK yang sangat menyita energi, maka para peserta diajakan melakukan gerakan fisik mendukung sosialisasi program Germas. Bisa dilihat antusiasme dan semangat peserta bersenam pingwin.


Minggu, 22 April 2018

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan terdiri atas pejabat fungsional perawat, perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, pembimbing kesehatan kerja, dan pejabat fungsional kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KELENGKAPAN YANG HARUS DIBAWA PESERTA UJI
  1. Surat izin dari atasan langsung
  2. SK Jabatan Fungsional terakhir ( asli + fotocopy )
  3. SK Kenaikan Pangkat terakhir ( asli + fofocopy )
  4. SKP satu tahun terakhir ( asli + fotocopy )
  5. STR
  6. SIK
  7. Ijazah terakhir ( asli + Fotocopy )
  8. Laporan Kegiatan harian ( DUPAK ) ditandatangani Pimpinan dan Log book
  9. Sertifikat seminar / Workshop 3 tahun terakhir
  10. STTPL pelatihan 3 tahun terakhir
  11. Biodata peserta
  12. Materai Rp.6.000
  13. Pas foto 4x6 ( 2 lembar ) warna
  14. Surat Pernyataan Keaslian berkas ditandangani peserta dan mengetahui kepala puskesmas/ dinas
File pendukung silahkan didownload disini
Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

TAMBAHAN BAGI PERAWAT
Bukti dokumen, harus :
  • Asli
  • Valid
  • Memadai
  • Terkini

Bukti Fisik :
  • Asesmen keperawatan sesuai RS masing- masing
  • Intervensi dan implementasi sesuai RS masing – masing
  • Log book ( Buku Kegiatan )sesuai RS masing – masing

TATA TERTIB BAGI PESERTA
1. Peserta datang waktu ( note: jam 8 harus sudah di tempat )
2. Berpakaian sopan dan rapi
3. Mematikan HP / nada senyap
4. Tidak meninggalkan tempat selama mengikuti uji kompetensi


Informasi bagi perawat dan perawat gigi yang akan naik jenjang per Oktober 2018 agar mempersiapkan kelengkapan di atas, untuk ikut uji kompetensi.

Rabu, 18 April 2018

Belajar Anjab Bersama

Kamis, 19 April 2018 bertempat di ruang Rapat HK Dinas Kesehatan dilaksanakan belajar bersama memahami ANJAB dan ABK bersama pengelola SDM Puskesmas Sembung (Suhartono), Rejotangan (Rudy Haryanto), Simo (Saifur Roja'i), Bendilwungu (Suwarno), Tunggangri (Riyanto), Gondang (Titin), Balesono (Espy) dan Pucanglaban (Suprihatin).


Kegiatan ini dipandu oleh Sajimin, SKM (Kepala Seksi SDMK) dan Mamik Hidayah, SKM (Adminkes Seksi SDMK).

Permasalahan umum yang dialami masing-masing pengelola meliputi:
  1. Penetapan norma waktu yang  akan digunakan di ABK
  2. Persepsi Anjab dan kondisi terkini tenaga yang ada, ini yang sempat membingungkan
  3. Adanya tenaga yang belum sesuai penempatannya.
Dalam pembahasan terhadap kendala-kendala ini dijelaskan secara bertahap, sehingga mulai dapat memahami, untuk itu segera melakukan proses Anjab. Langkah-langkah yang disepakati adalah:
  1. Membuat Analisa Jabatan
  2. Membuat Analisis Beban Kerja
  3. Mengidentifikasi nama jabatan dan pemangku
  4. Mengirimkan file ke sdmkdinkesta@gmail.com
  5. Jika puskesmas memerlukan bisa di cetak sebagai laporan ke Kepala Puskesmas.
Terima kasih disampaikan kepada para pengelola atas antusiasme dan kerja kerasnya, khususnya untuk Suhartono (Puskesmas Sembung) yang sudah menginisiasi belajar bersama ini. Semoga kita bisa menghasilkan dokumen yang terbaik. Bisa dilihat langkah-langkah yang melakukan Anjab.

Puskesmas yang sudah mengirimkan softcopy (via mail) adalah:

  1. Puskesmas Boyolangu | 19 April 2018
  2. Puskesmas Dono | 20 April 2018


Selasa, 17 April 2018

Referensi Angka Kredit Fungsional

Referensi Peraturan tentang Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan:

481Administrator KesehatanNomor 42/KEP/M.PAN/12/2000P/D
492ApotekerNomor 140/KEP/M.PAN/11/2003P/D
503Asisten ApotekerNomor Per//08/M.PAN/4/2008P/D
514BidanNomor 01/PER/M.PAN/1/2008P/DRevisi 2008
525DokterNomor 139/KEP/M.PAN/11/2003P/D
536Dokter GigiNomor 141/KEP/M.PAN/11/2003P/D
547Epidemiolog KesehatanNomor 17/KEP/M.PAN/11/2000P/D
558Entomolog KesehatanNomor 18/KEP/M.PAN/11/2000P/D
569FisioterapisNomor KEP/04/M.PAN/1/2004P/D
5710Fisikawan MedisNomor PER/12/M.PAN/5/2008P/DRevisi 2008
5811NutrisionisNomor 23/KEP/M.PAN/4/2001P/D
5912Okupasi TerapisNomor PER/123/M.PAN/12/2005P/D
6013Ortosis ProstesisNomor PER/122/M.PAN/12/2005P/D
6114Penyuluh Kesehatan MasyarakatNomor 58/KEP/M.PAN/8/2000P/D
6215PerawatNomor 94/KEP/M.PAN/11/2001P/D Revisi
6316Perawat GigiNomor 22/KEP/M.PAN/4/2001P/D
6417Perekam MedisNomor 135/KEP/M.PAN/12/2002P/D
6518Pranata Laboratorium KesehatanNomor PER/08/M.PAN/3/2006P/D
6619Psikolog KlinisNomor PER/11/M.PAN/5/2008P/DBaru 2008
6720RadiograferNomor 133/KEP/M.PAN/12/2002P/D
6821Refraksionis OptisienNomor PER/47/M.PAN/4/2005P/D
6922SanitarianNomor 19/KEP/M.PAN/11/2000P/D
7023Teknik ElekromedisNomor 41/KEP/M.PAN/4/2003P/D
7124Teknisi GigiNomor PER/05/M.PAN/4/2007P/D
7225Terapis Transfusi DarahNomor PER/06/M.PAN/4/2007P/D
7326Terapis WicaraNomor PER/48/M.PAN/4/2005P/D
7427Dokter Pendidik KlinisNomor PER/17/M.PAN/9/2008P/DBaru 2008
7528Pembimbing Kesehatan KerjaNomor 13 Tahun 2013P/DBaru 2013
Sumber: website Kemenpan

Referensi Terkait:

  1. Permenpan 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS
  2. PMK 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum di Kementrian Kesehatan 


Alur Perijinan Tenaga Kesehatan

Rabu, 11 April 2018

Jenjang Jabatan Bidan

Jenjang Jabatan Bidan


Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli. Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut adalah sebagai berikut:

Jenjang jabatan bidan terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:

  1. Bidan pelaksana pemula
  2. Bidan pelaksana
  3. Bidan pelaksana lanjutan
  4. Bidan penyelia

Jenjang jabatan bidan ahli dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:

  1. Bidan pertama
  2. Bidan muda
  3. Bidan madya

Yang membedakan antara bidan terampil dengan bidan ahli adalah dari ijazah yang mereka miliki. Bidan terampil adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah DIII kebidanan kebawah sedangkan bidan ahli adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah setara DIV/S1 keatas.

Jenjang kepangkatan


Jenjang pangkat bidan terampil sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:

Bidan pelaksana pemula


  • Pengatur muda, golongan ruang II/a

Bidan pelaksana


  • Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
  • Pengatur, golongan ruang II/c
  • Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d

Bidan pelaksana lanjutan


  • Penata muda, golongan ruang III/a
  • Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Bidan Penyelia


  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata tingkat I, golongan ruang III/d

Jenjang pangkat bidan ahli sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:

Bidan Pertama


  • Penata muda, golongan ruang III/a
  • Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Bidan muda


  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

Bidan Madya


  • Pembina, golongan ruang IV/a
  • Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
  • Pembina utama muda, golongan ruang IV/c

Jenjang Jabatan Perawat

Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Perawat Terampil:
  1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
  2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Perawat Ahli Pertama:
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Rabu, 04 April 2018

Peraturan terkait Anjab


  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  Pasal  56 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  2. PERMENPAN nomor 25 Tahun 2016 Tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor: 12 Tahun 2011 tentang  Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
  4. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor: 33 Tahun 2011 tentang Pedoman  Analisis Jabatan
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  6. Peraturan Menteri  PAN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan  Instansi Pemerintah 
  7. Peraturan  Bupati  Tulungagung Nomor  47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

Selasa, 03 April 2018

Feedback Nama Jabatan dan Nama Personal

Tulungagung, 4 April 2018, bertempat di ruang SHB pertemuan dalam rangka pengisian nama jabatan dan nama personal sebagai tindak lanjut feedback dari Bagian Organisasi dan BKD. Pertemuan ini diawali oleh sambutan Sekretaris Dinas Kesehatan Bapak Bambang Triono, MM, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan proses kelanjutan rapat Penyusunan Nama Jabatan pada tanggal  di ruang HK. Kemudian hasil dari penyusunan ini dipresentasikan kepada Bagian Organisasi dan BKD di ruang Rapat Bagian Organisasi pada tanggal 29 Maret 2018.

Selanjutnya pertemuan ini menindaklanjuti untuk menetapkan nama jabatan dan nama orang pada jabatannya.



Pada kesempatan ini akan dipaparkan hasilnya oleh Kepala Seksi SDMK. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi per unit kerja dengan mengacu Peraturan Bupati terkait tupoksi dinas Kesehatan. Hasil dari kegiatan ini akan digunakan untuk melakukan update pada aplikasi formasi kepegawaian. Materi dapat di download disini






Senin, 02 April 2018

Penyusunan Anjab dan ABK

Berlangsung di ruang rapat HK pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, dilaksanakan kegiatan pemetaan nama jabatan sesuai dengan struktur organisasi. Secara rinci dapat di klik disini

Tahap Pelaksanaan Anjab
A. PERSIAPAN
1. Pembentukan Tim Analis
2. Pemberitahuan Kepada Pimpinan Unit

B. PELAKSANAAN LAPANGAN
1. Pengumpulan Data
2. Pengolahan Data
3. Verifikasi Data
4. Penyempurnaan Hasil Olahan

C. PENETAPAN HASIL
1. Presentasi Hasil
2. Pengesahan Hasil



Informasi Jabatan
  1. Nama Jabatan (Sedang Proses)
  2. Kode Jabatan
  3. Unit Kerja
  4. Letak Jabatan
  5. Ikhtisar Jabatan
  6. Uraian Tugas
  7. Bahan Kerja
  8. Perangkat Kerja
  9. Hasil Kerja
  10. Tanggung Jawab Jabatan
  11. Wewenang Jabatan
  12. Korelasi Jabatan
  13. Kondisi Lingkungan Kerja
  14. Kemungkinan Resiko Bahaya
  15. Syarat Jabatan
  16. Prestasi kerja yg diharapkan
  17. Butir  Informasi Lain
Materi terkait:
  1. Materi Analisis Jabatan
  2. Standar Analisis Beban Kerja
  3. Kamus Jabatan Fungsional Umum (JFU)

Peraturan terkait Anjab
  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  Pasal  56 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  2. PERMENPAN nomor 25 Tahun 2016 Tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor: 12 Tahun 2011 tentang  Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
  4. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor: 33 Tahun 2011 tentang Pedoman  Analisis Jabatan
  5. Peraturan Menteri  PAN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan  Instansi Pemerintah 
  6. Peraturan  Bupati  Tulungagung Nomor  47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

Sabtu, 31 Maret 2018

Standar Kompetensi Teknis JabFung Auditor Kepegawaian

STANDAR KOMPETENSI TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN


Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kineda dan kebutuhan Instansi Pemerintah serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaart Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2OI2 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya dinyatakan antara lain bahwa standar kompetensi Auditor Kepegawaian yang meliputi kemampuan penguasaan pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, kemampuan analisis terhadap permasalahan di bidang kepegawaian, dan pengoperasian peralatan teknologi informasi (IT)/ komputer diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Untuk mendukung terwujudnya Auditor Kepegawaian yang profesional perlu adanya standar kompetensi teknis yang mencerminkan tuntutan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian.

Secara rinci dapat dibaca disini

Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu

Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu (Perspektif UU ASN dan Permenpan 48 Tahun 2014 dan Permenpan 13 Tahun 2016 ) Yulina Setiawati NN, SH MM Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Jakarta, 08 Februari 2017
Selengkapnya dapat di download di sini  Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu


Selasa, 27 Maret 2018

SDM KESEHATAN


SDM KESEHATAN memiliki tugas sebagai berikut:
  1. menyusun data perencanaan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  2. menyusun bahan kebijakan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  3. menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta norma standar prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  4. merencanakan dan menyusun bahan pembinaan teknis dan supervisi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  5. merencanakan koordinasi dengan lintas sektor tentang program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  6. menganalisis data di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  7. merencanakan dan menyusun bahan evaluasi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  8. menyusun bahan peta sumberdaya manusia kesehatan;
  9. menyusun bahan fasilitasi kebijakan teknis dan standarisasi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional;
  10. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi registrasi dan perijinan tenaga kesehatan;
  11. menyusun bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional rumpun kesehatan; 
Secara ringkas dapat di lihat disini


Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan

Kualifikasi tenaga kesehatan menurut pasal 8 UU nomor 36 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga Kesehatan
  2. Asisten Tenaga Kesehatan


Menurut Pasal 11 tenaga kesehatan dikelompokkan dalam :

  1. Tenaga Medis
  2. Tenaga Psikologi Klinis
  3. Tenaga Keperawatan 
  4. Tenaga Kebidanan
  5. Tenaga Kefarmasian
  6. Tenaga Kesehatan Masyarakat
  7. Tenaga Kesehatan Lingkungan
  8. Tenaga Gizi
  9. Tenaga Keterafian Fisik
  10. Tenaga Keteknisian Medis
  11. Tenaga Teknik Biomedika
  12. Tenaga Kesehatan Tradisional
  13. Tenaga Kesehatan lain

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...