Berlangsung di ruang rapat HK pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, dilaksanakan kegiatan pemetaan nama jabatan sesuai dengan struktur organisasi. Secara rinci dapat di klik disini
Tahap Pelaksanaan Anjab
A. PERSIAPAN
1. Pembentukan Tim Analis
2. Pemberitahuan Kepada Pimpinan Unit
B. PELAKSANAAN LAPANGAN
1. Pengumpulan Data
2. Pengolahan Data
3. Verifikasi Data
4. Penyempurnaan Hasil Olahan
C. PENETAPAN HASIL
1. Presentasi Hasil
2. Pengesahan Hasil
Informasi Jabatan
Tahap Pelaksanaan Anjab
A. PERSIAPAN
1. Pembentukan Tim Analis
2. Pemberitahuan Kepada Pimpinan Unit
B. PELAKSANAAN LAPANGAN
1. Pengumpulan Data
2. Pengolahan Data
3. Verifikasi Data
4. Penyempurnaan Hasil Olahan
C. PENETAPAN HASIL
1. Presentasi Hasil
2. Pengesahan Hasil
Informasi Jabatan
- Nama Jabatan (Sedang Proses)
- Kode Jabatan
- Unit Kerja
- Letak Jabatan
- Ikhtisar Jabatan
- Uraian Tugas
- Bahan Kerja
- Perangkat Kerja
- Hasil Kerja
- Tanggung Jawab Jabatan
- Wewenang Jabatan
- Korelasi Jabatan
- Kondisi Lingkungan Kerja
- Kemungkinan Resiko Bahaya
- Syarat Jabatan
- Prestasi kerja yg diharapkan
- Butir Informasi Lain
Peraturan terkait Anjab
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 56 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- PERMENPAN nomor 25 Tahun 2016 Tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
- Peraturan Kepala BKN Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
- Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor: 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan
- Peraturan Menteri PAN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar