Cari Blog Ini

Senin, 02 April 2018

Penyusunan Anjab dan ABK

Berlangsung di ruang rapat HK pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, dilaksanakan kegiatan pemetaan nama jabatan sesuai dengan struktur organisasi. Secara rinci dapat di klik disini

Tahap Pelaksanaan Anjab
A. PERSIAPAN
1. Pembentukan Tim Analis
2. Pemberitahuan Kepada Pimpinan Unit

B. PELAKSANAAN LAPANGAN
1. Pengumpulan Data
2. Pengolahan Data
3. Verifikasi Data
4. Penyempurnaan Hasil Olahan

C. PENETAPAN HASIL
1. Presentasi Hasil
2. Pengesahan Hasil



Informasi Jabatan
  1. Nama Jabatan (Sedang Proses)
  2. Kode Jabatan
  3. Unit Kerja
  4. Letak Jabatan
  5. Ikhtisar Jabatan
  6. Uraian Tugas
  7. Bahan Kerja
  8. Perangkat Kerja
  9. Hasil Kerja
  10. Tanggung Jawab Jabatan
  11. Wewenang Jabatan
  12. Korelasi Jabatan
  13. Kondisi Lingkungan Kerja
  14. Kemungkinan Resiko Bahaya
  15. Syarat Jabatan
  16. Prestasi kerja yg diharapkan
  17. Butir  Informasi Lain
Materi terkait:
  1. Materi Analisis Jabatan
  2. Standar Analisis Beban Kerja
  3. Kamus Jabatan Fungsional Umum (JFU)

Peraturan terkait Anjab
  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  Pasal  56 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  2. PERMENPAN nomor 25 Tahun 2016 Tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor: 12 Tahun 2011 tentang  Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
  4. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor: 33 Tahun 2011 tentang Pedoman  Analisis Jabatan
  5. Peraturan Menteri  PAN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan  Instansi Pemerintah 
  6. Peraturan  Bupati  Tulungagung Nomor  47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...