Cari Blog Ini

Jumat, 01 Juli 2022

PBG dalam memenuhi persyaratan bangunan apotek dan toko obat

 IMB atau PBG merupakan syarat bangunan yang digunakan untuk apotek dan toko obat, jika pelaku usaha belum memiliki IMB/PBG maka segera melakukan  pendaftaran melalui https://simbg.pu.go.id/

Setelah melakukan pendaftaran segera login kemudian screenshot, selanjutnya membuat pernyataan seperti di bawah ini. 






dua file tersebut dibuat menjadi pdf dilampirkan dalam dokumen bangunan.



Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...