Cari Blog Ini

Kamis, 26 April 2018

Pertemuan Evaluasi Fasilitasi SDM, Prasarana dan Teknologi


UUD 1945 Amandemen, Pasal 28H ayat (1) menyatakan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Sedangkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan Pasal 13 UU Tenaga Kesehatan.

Perencanaan Tenaga Kesehatan disusun secara berjenjang (dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah daerah provinsi, sampai dengan Pemerintah secara nasional) berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan (pasal 14 ayat 2 UU Nakes).

Sejalan dengan Permenkes No.33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan maka dilaksanakan kegiatan Pertemuan Evaluasi Fasilitasi SDM, Prasarana dan Teknologi Tahun 2018. 

Kegiatan ini bertujuan agar Peserta mampu melakukan Penghitungan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) melalui aplikasi dan Diperoleh bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan  Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Kegiatan pertemuan ini  dilaksanakan di Hotel Crown Tulungagung diikuti oleh 32 puskesmas se-kabupaten Tulungagung.



Setelah melakukan pembelajaran Anjab ABK yang sangat menyita energi, maka para peserta diajakan melakukan gerakan fisik mendukung sosialisasi program Germas. Bisa dilihat antusiasme dan semangat peserta bersenam pingwin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...