Cari Blog Ini

Minggu, 22 April 2018

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan terdiri atas pejabat fungsional perawat, perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, pembimbing kesehatan kerja, dan pejabat fungsional kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KELENGKAPAN YANG HARUS DIBAWA PESERTA UJI
  1. Surat izin dari atasan langsung
  2. SK Jabatan Fungsional terakhir ( asli + fotocopy )
  3. SK Kenaikan Pangkat terakhir ( asli + fofocopy )
  4. SKP satu tahun terakhir ( asli + fotocopy )
  5. STR
  6. SIK
  7. Ijazah terakhir ( asli + Fotocopy )
  8. Laporan Kegiatan harian ( DUPAK ) ditandatangani Pimpinan dan Log book
  9. Sertifikat seminar / Workshop 3 tahun terakhir
  10. STTPL pelatihan 3 tahun terakhir
  11. Biodata peserta
  12. Materai Rp.6.000
  13. Pas foto 4x6 ( 2 lembar ) warna
  14. Surat Pernyataan Keaslian berkas ditandangani peserta dan mengetahui kepala puskesmas/ dinas
File pendukung silahkan didownload disini
Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

TAMBAHAN BAGI PERAWAT
Bukti dokumen, harus :
  • Asli
  • Valid
  • Memadai
  • Terkini

Bukti Fisik :
  • Asesmen keperawatan sesuai RS masing- masing
  • Intervensi dan implementasi sesuai RS masing – masing
  • Log book ( Buku Kegiatan )sesuai RS masing – masing

TATA TERTIB BAGI PESERTA
1. Peserta datang waktu ( note: jam 8 harus sudah di tempat )
2. Berpakaian sopan dan rapi
3. Mematikan HP / nada senyap
4. Tidak meninggalkan tempat selama mengikuti uji kompetensi


Informasi bagi perawat dan perawat gigi yang akan naik jenjang per Oktober 2018 agar mempersiapkan kelengkapan di atas, untuk ikut uji kompetensi.

3 komentar:

  1. berarti tidak pakai portofolio nggeh pak....di kelengkapan yang harus dibawa kok tidak ada?

    BalasHapus
  2. pakai portopolio, coba kami cek ulang kemungkinan ada kesalahan

    BalasHapus
  3. portofolio adalah salah satu metode uji, jadi tidak dimasukan dalam kelengkapan tetapi ini lebih baik disiapkan sejak awal, jika dibutuhkan bisa langsung selesai.

    BalasHapus

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...