Cari Blog Ini

Selasa, 27 Maret 2018

SDM KESEHATAN


SDM KESEHATAN memiliki tugas sebagai berikut:
  1. menyusun data perencanaan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  2. menyusun bahan kebijakan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  3. menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta norma standar prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  4. merencanakan dan menyusun bahan pembinaan teknis dan supervisi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  5. merencanakan koordinasi dengan lintas sektor tentang program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  6. menganalisis data di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  7. merencanakan dan menyusun bahan evaluasi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  8. menyusun bahan peta sumberdaya manusia kesehatan;
  9. menyusun bahan fasilitasi kebijakan teknis dan standarisasi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional;
  10. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi registrasi dan perijinan tenaga kesehatan;
  11. menyusun bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional rumpun kesehatan; 
Secara ringkas dapat di lihat disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...