- menyusun data perencanaan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- menyusun bahan kebijakan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta norma standar prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- merencanakan dan menyusun bahan pembinaan teknis dan supervisi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- merencanakan koordinasi dengan lintas sektor tentang program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- menganalisis data di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- merencanakan dan menyusun bahan evaluasi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- menyusun bahan peta sumberdaya manusia kesehatan;
- menyusun bahan fasilitasi kebijakan teknis dan standarisasi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional;
- menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi registrasi dan perijinan tenaga kesehatan;
- menyusun bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional rumpun kesehatan;
Cari Blog Ini
OSS Sektor Kesehatan
Selasa, 27 Maret 2018
SDM KESEHATAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kompetensi Tenaga Kesehatan
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...
-
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebaga...
-
File yang diupload ke OSS untuk pemenuhan persyaratan ijin Apotek dan Toko Obat, meliputi 6 item berikut: Administrasi Lokasi Bangunan Saran...
-
Jenjang Jabatan Bidan Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli . Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar