Cari Blog Ini

Rabu, 04 April 2018

Peraturan terkait Anjab


  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  Pasal  56 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  2. PERMENPAN nomor 25 Tahun 2016 Tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor: 12 Tahun 2011 tentang  Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
  4. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor: 33 Tahun 2011 tentang Pedoman  Analisis Jabatan
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  6. Peraturan Menteri  PAN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan  Instansi Pemerintah 
  7. Peraturan  Bupati  Tulungagung Nomor  47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

1 komentar:

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...