- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 56 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- PERMENPAN nomor 25 Tahun 2016 Tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
- Peraturan Kepala BKN Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
- Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor: 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri PAN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Cari Blog Ini
OSS Sektor Kesehatan
Rabu, 04 April 2018
Peraturan terkait Anjab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kompetensi Tenaga Kesehatan
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...
-
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebaga...
-
File yang diupload ke OSS untuk pemenuhan persyaratan ijin Apotek dan Toko Obat, meliputi 6 item berikut: Administrasi Lokasi Bangunan Saran...
-
Jenjang Jabatan Bidan Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli . Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut ...
Sangat Bermanfaat
BalasHapus