Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Angka Kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Angka Kredit. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 April 2021

JFT Administrator Kesehatan

Administrator Kesehatan (Adminkes) adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan, menurut pasal 1 Kemenpan No. 42 Tahun 2000.

Berdasarkan uraian Kepmenpan pada  BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 13 
(1) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan oleh Tim Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara Administrator Kesehatan bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 

(2) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal 14 
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Administrator Kesehatan adalah sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Madya yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan tingkat Propinsi, dan Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota. 

b. Pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang berada pada unit-unit di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. 

c. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Propinsi. 

d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota. 

(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh: 
a. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Pusat bagi Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. 

b. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Unit bagi Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. 

c. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Propinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi. 

d. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. 

(3) Tim Penilai sebagai dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Tim sesuai dengan kemampuan menilai, jumlah dan lokasi Administrator Kesehatan yang dinilai.


Senin, 22 Maret 2021

Angka Kredit JFT

 Angka Kredit JFT

Adminkes | Epidemiologi | Dokter | Dokter Gigi | Perawat


Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.  Klasifikasi JF adalah rumpun JF berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja JF. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. 

Tim Penilai Angka Kredit JF yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. 



Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...