Pelaksanaan Uji Kompetensi JFK Dokter, Perawat dan Sanitarian
Cari Blog Ini
OSS Sektor Kesehatan
Tampilkan postingan dengan label Angka Kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Angka Kredit. Tampilkan semua postingan
Minggu, 12 Juni 2022
Selasa, 27 April 2021
JFT Administrator Kesehatan
Administrator Kesehatan (Adminkes) adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan, menurut pasal 1 Kemenpan No. 42 Tahun 2000.
Berdasarkan uraian Kepmenpan pada BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 13
(1) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan oleh Tim
Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara
Administrator Kesehatan bersangkutan telah memenuhi
jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan dilakukan
sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3
(tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 14
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
Administrator Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Madya
yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan tingkat Propinsi,
dan Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota.
b. Pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi
Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator
Kesehatan Muda yang berada pada unit-unit di lingkungan
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
c. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Administrator
Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda
yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Propinsi.
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi
Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan
tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh:
a. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat
Pusat bagi Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai
Pusat.
b. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Unit
bagi Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan atau pejabat
lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai
Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
c. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat
Propinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi,
selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi.
d. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat
Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai
Kabupaten/Kota.
(3) Tim Penilai sebagai dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk
lebih dari 1 (satu) Tim sesuai dengan kemampuan menilai,
jumlah dan lokasi Administrator Kesehatan yang dinilai.
Senin, 22 Maret 2021
Angka Kredit JFT
Angka Kredit JFT
Adminkes | Epidemiologi | Dokter | Dokter Gigi | Perawat
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki
JF pada instansi pemerintah. Klasifikasi JF adalah rumpun JF berdasarkan kesamaan
karakteristik, mekanisme, dan pola kerja JF. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat
Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka
kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam JF. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh
Pejabat yang Berwenang untuk memberikan
pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas
usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta
pemberian penghargaan bagi PNS.
Tim Penilai Angka Kredit JF yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka
Kredit Pejabat Fungsional. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah
deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan tugas jabatan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Kompetensi Tenaga Kesehatan
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...
-
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebaga...
-
File yang diupload ke OSS untuk pemenuhan persyaratan ijin Apotek dan Toko Obat, meliputi 6 item berikut: Administrasi Lokasi Bangunan Saran...
-
Jenjang Jabatan Bidan Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli . Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut ...

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)







