STANDAR KOMPETENSI TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kineda dan kebutuhan Instansi Pemerintah serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaart Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2OI2 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya dinyatakan antara lain bahwa standar kompetensi Auditor Kepegawaian yang meliputi kemampuan penguasaan pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, kemampuan analisis terhadap permasalahan di bidang kepegawaian, dan pengoperasian peralatan teknologi informasi (IT)/ komputer diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Untuk mendukung terwujudnya Auditor Kepegawaian yang profesional perlu adanya standar kompetensi teknis yang mencerminkan tuntutan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian.
Secara rinci dapat dibaca disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar