Cari Blog Ini

Selasa, 27 Maret 2018

Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan

Kualifikasi tenaga kesehatan menurut pasal 8 UU nomor 36 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga Kesehatan
  2. Asisten Tenaga Kesehatan


Menurut Pasal 11 tenaga kesehatan dikelompokkan dalam :

  1. Tenaga Medis
  2. Tenaga Psikologi Klinis
  3. Tenaga Keperawatan 
  4. Tenaga Kebidanan
  5. Tenaga Kefarmasian
  6. Tenaga Kesehatan Masyarakat
  7. Tenaga Kesehatan Lingkungan
  8. Tenaga Gizi
  9. Tenaga Keterafian Fisik
  10. Tenaga Keteknisian Medis
  11. Tenaga Teknik Biomedika
  12. Tenaga Kesehatan Tradisional
  13. Tenaga Kesehatan lain

1 komentar:

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...