Cari Blog Ini

Sabtu, 31 Maret 2018

Standar Kompetensi Teknis JabFung Auditor Kepegawaian

STANDAR KOMPETENSI TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN


Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kineda dan kebutuhan Instansi Pemerintah serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaart Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2OI2 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya dinyatakan antara lain bahwa standar kompetensi Auditor Kepegawaian yang meliputi kemampuan penguasaan pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, kemampuan analisis terhadap permasalahan di bidang kepegawaian, dan pengoperasian peralatan teknologi informasi (IT)/ komputer diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Untuk mendukung terwujudnya Auditor Kepegawaian yang profesional perlu adanya standar kompetensi teknis yang mencerminkan tuntutan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian.

Secara rinci dapat dibaca disini

Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu

Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu (Perspektif UU ASN dan Permenpan 48 Tahun 2014 dan Permenpan 13 Tahun 2016 ) Yulina Setiawati NN, SH MM Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Jakarta, 08 Februari 2017
Selengkapnya dapat di download di sini  Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu


Selasa, 27 Maret 2018

SDM KESEHATAN


SDM KESEHATAN memiliki tugas sebagai berikut:
  1. menyusun data perencanaan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  2. menyusun bahan kebijakan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  3. menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta norma standar prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  4. merencanakan dan menyusun bahan pembinaan teknis dan supervisi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  5. merencanakan koordinasi dengan lintas sektor tentang program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  6. menganalisis data di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  7. merencanakan dan menyusun bahan evaluasi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  8. menyusun bahan peta sumberdaya manusia kesehatan;
  9. menyusun bahan fasilitasi kebijakan teknis dan standarisasi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional;
  10. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi registrasi dan perijinan tenaga kesehatan;
  11. menyusun bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional rumpun kesehatan; 
Secara ringkas dapat di lihat disini


Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan

Kualifikasi tenaga kesehatan menurut pasal 8 UU nomor 36 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga Kesehatan
  2. Asisten Tenaga Kesehatan


Menurut Pasal 11 tenaga kesehatan dikelompokkan dalam :

  1. Tenaga Medis
  2. Tenaga Psikologi Klinis
  3. Tenaga Keperawatan 
  4. Tenaga Kebidanan
  5. Tenaga Kefarmasian
  6. Tenaga Kesehatan Masyarakat
  7. Tenaga Kesehatan Lingkungan
  8. Tenaga Gizi
  9. Tenaga Keterafian Fisik
  10. Tenaga Keteknisian Medis
  11. Tenaga Teknik Biomedika
  12. Tenaga Kesehatan Tradisional
  13. Tenaga Kesehatan lain

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...