Pelaksanaan Uji Kompetensi JFK Dokter, Perawat dan Sanitarian
Cari Blog Ini
OSS Sektor Kesehatan
Tampilkan postingan dengan label Anjab ABK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anjab ABK. Tampilkan semua postingan
Minggu, 12 Juni 2022
Kamis, 26 April 2018
Pertemuan Evaluasi Fasilitasi SDM, Prasarana dan Teknologi
UUD 1945
Amandemen, Pasal 28H ayat (1) menyatakan Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Amanat UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah mengatur
perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Sedangkan
dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik
dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk
menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan Pasal 13 UU Tenaga Kesehatan.
Perencanaan
Tenaga Kesehatan disusun secara berjenjang (dimulai dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah
daerah provinsi, sampai dengan Pemerintah secara nasional)
berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan
penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan (pasal 14 ayat 2 UU
Nakes).
Sejalan
dengan Permenkes No.33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan
Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan maka dilaksanakan kegiatan Pertemuan Evaluasi Fasilitasi SDM, Prasarana dan Teknologi Tahun 2018.
Kegiatan ini bertujuan agar Peserta mampu melakukan Penghitungan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) melalui aplikasi dan Diperoleh bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Kegiatan pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Crown Tulungagung diikuti oleh 32 puskesmas se-kabupaten Tulungagung.
Kegiatan ini bertujuan agar Peserta mampu melakukan Penghitungan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) melalui aplikasi dan Diperoleh bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Kegiatan pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Crown Tulungagung diikuti oleh 32 puskesmas se-kabupaten Tulungagung.
Setelah melakukan pembelajaran Anjab ABK yang sangat menyita energi, maka para peserta diajakan melakukan gerakan fisik mendukung sosialisasi program Germas. Bisa dilihat antusiasme dan semangat peserta bersenam pingwin.
Langganan:
Postingan (Atom)
Kompetensi Tenaga Kesehatan
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...
-
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebaga...
-
File yang diupload ke OSS untuk pemenuhan persyaratan ijin Apotek dan Toko Obat, meliputi 6 item berikut: Administrasi Lokasi Bangunan Saran...
-
Jenjang Jabatan Bidan Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli . Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut ...

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)







