Cari Blog Ini

Rabu, 11 April 2018

Jenjang Jabatan Bidan

Jenjang Jabatan Bidan


Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli. Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut adalah sebagai berikut:

Jenjang jabatan bidan terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:

  1. Bidan pelaksana pemula
  2. Bidan pelaksana
  3. Bidan pelaksana lanjutan
  4. Bidan penyelia

Jenjang jabatan bidan ahli dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:

  1. Bidan pertama
  2. Bidan muda
  3. Bidan madya

Yang membedakan antara bidan terampil dengan bidan ahli adalah dari ijazah yang mereka miliki. Bidan terampil adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah DIII kebidanan kebawah sedangkan bidan ahli adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah setara DIV/S1 keatas.

Jenjang kepangkatan


Jenjang pangkat bidan terampil sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:

Bidan pelaksana pemula


  • Pengatur muda, golongan ruang II/a

Bidan pelaksana


  • Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
  • Pengatur, golongan ruang II/c
  • Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d

Bidan pelaksana lanjutan


  • Penata muda, golongan ruang III/a
  • Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Bidan Penyelia


  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata tingkat I, golongan ruang III/d

Jenjang pangkat bidan ahli sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:

Bidan Pertama


  • Penata muda, golongan ruang III/a
  • Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Bidan muda


  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

Bidan Madya


  • Pembina, golongan ruang IV/a
  • Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
  • Pembina utama muda, golongan ruang IV/c

4 komentar:

  1. Min, bagaimana dengan syarat terbaru kenaikan jabfung dari bidan terampil ke ahli? Boleh minta dasar peraturannya?

    BalasHapus
  2. Kalo yg lulus cpns bidan terampil diii kebidanan itu masuk gol.berapa y?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tergantung dari pendidikan saat mendaftar cpns, kalau dari d3 maka dihitung
      golongan IIc

      Hapus
  3. Min mohon info, Apakah bidan dengan kualifikasi Pendidikan D-IV Bidan Pendidik bisa menduduki jabatan Bidan Ahli (Bidan Muda) di Puskesmas ?

    BalasHapus

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...