Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label perawat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perawat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 November 2021

Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat

 Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 diikuti oleh peserta dari rumah sakit dan puskesmas. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. RS dr Iskak, terdiri dari 11 orang meliputi Perawat Muda 4, Perawat Pertama 2 dan Perawat Mahir 5.

2. Puskesmas, terdiri 18 orang meliputi Perawat Muda 2, Perawat Pertama 2, Perawat Terampil 2  dan Perawat Mahir 12.






Rabu, 11 April 2018

Jenjang Jabatan Perawat

Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Perawat Terampil:
  1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
  2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Perawat Ahli Pertama:
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...