Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label bidan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bidan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juni 2022

Pelaksanaan Uji Kompetensi JFK Dokter Gigi dan Bidan

Bertempat di ruang pertemuan Sabha Husada Bhakti Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung berlangsung Pelaksanaan Uji Kompetensi JFK Dokter Gigi dan Bidan. Peserta JFK Dokter Gigi Sebanyak 11 orang dan Bidan Sebanyak 21 orang.

Rabu, 11 April 2018

Jenjang Jabatan Bidan

Jenjang Jabatan Bidan


Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli. Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut adalah sebagai berikut:

Jenjang jabatan bidan terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:

  1. Bidan pelaksana pemula
  2. Bidan pelaksana
  3. Bidan pelaksana lanjutan
  4. Bidan penyelia

Jenjang jabatan bidan ahli dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:

  1. Bidan pertama
  2. Bidan muda
  3. Bidan madya

Yang membedakan antara bidan terampil dengan bidan ahli adalah dari ijazah yang mereka miliki. Bidan terampil adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah DIII kebidanan kebawah sedangkan bidan ahli adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah setara DIV/S1 keatas.

Jenjang kepangkatan


Jenjang pangkat bidan terampil sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:

Bidan pelaksana pemula


  • Pengatur muda, golongan ruang II/a

Bidan pelaksana


  • Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
  • Pengatur, golongan ruang II/c
  • Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d

Bidan pelaksana lanjutan


  • Penata muda, golongan ruang III/a
  • Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Bidan Penyelia


  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata tingkat I, golongan ruang III/d

Jenjang pangkat bidan ahli sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:

Bidan Pertama


  • Penata muda, golongan ruang III/a
  • Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Bidan muda


  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

Bidan Madya


  • Pembina, golongan ruang IV/a
  • Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
  • Pembina utama muda, golongan ruang IV/c

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...