Peran Organisasi Profesi Dalam Pembinaan dan Pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan
Cari Blog Ini
OSS Sektor Kesehatan
Tampilkan postingan dengan label SDM Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SDM Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Senin, 13 Juni 2022
Minggu, 14 November 2021
Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat
Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 diikuti oleh peserta dari rumah sakit dan puskesmas. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. RS dr Iskak, terdiri dari 11 orang meliputi Perawat Muda 4, Perawat Pertama 2 dan Perawat Mahir 5.
2. Puskesmas, terdiri 18 orang meliputi Perawat Muda 2, Perawat Pertama 2, Perawat Terampil 2 dan Perawat Mahir 12.
Sabtu, 31 Maret 2018
Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu
Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Tertentu
(Perspektif UU ASN dan Permenpan 48 Tahun 2014 dan
Permenpan 13 Tahun 2016 )
Yulina Setiawati NN, SH MM
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
Jakarta, 08 Februari 2017
Selengkapnya dapat di download di sini Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu
Selasa, 27 Maret 2018
SDM KESEHATAN
- menyusun data perencanaan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- menyusun bahan kebijakan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta norma standar prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- merencanakan dan menyusun bahan pembinaan teknis dan supervisi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- merencanakan koordinasi dengan lintas sektor tentang program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- menganalisis data di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- merencanakan dan menyusun bahan evaluasi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
- menyusun bahan peta sumberdaya manusia kesehatan;
- menyusun bahan fasilitasi kebijakan teknis dan standarisasi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional;
- menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi registrasi dan perijinan tenaga kesehatan;
- menyusun bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional rumpun kesehatan;
Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan
Kualifikasi tenaga kesehatan menurut pasal 8 UU nomor 36 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Menurut Pasal 11 tenaga kesehatan dikelompokkan dalam :
- Tenaga Kesehatan
- Asisten Tenaga Kesehatan
Menurut Pasal 11 tenaga kesehatan dikelompokkan dalam :
- Tenaga Medis
- Tenaga Psikologi Klinis
- Tenaga Keperawatan
- Tenaga Kebidanan
- Tenaga Kefarmasian
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
- Tenaga Gizi
- Tenaga Keterafian Fisik
- Tenaga Keteknisian Medis
- Tenaga Teknik Biomedika
- Tenaga Kesehatan Tradisional
- Tenaga Kesehatan lain
Langganan:
Postingan (Atom)
Kompetensi Tenaga Kesehatan
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...
-
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebaga...
-
File yang diupload ke OSS untuk pemenuhan persyaratan ijin Apotek dan Toko Obat, meliputi 6 item berikut: Administrasi Lokasi Bangunan Saran...
-
Jenjang Jabatan Bidan Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli . Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut ...

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

