Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label SDM Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SDM Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 November 2021

Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat

 Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 diikuti oleh peserta dari rumah sakit dan puskesmas. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. RS dr Iskak, terdiri dari 11 orang meliputi Perawat Muda 4, Perawat Pertama 2 dan Perawat Mahir 5.

2. Puskesmas, terdiri 18 orang meliputi Perawat Muda 2, Perawat Pertama 2, Perawat Terampil 2  dan Perawat Mahir 12.






Sabtu, 31 Maret 2018

Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu

Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu (Perspektif UU ASN dan Permenpan 48 Tahun 2014 dan Permenpan 13 Tahun 2016 ) Yulina Setiawati NN, SH MM Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Jakarta, 08 Februari 2017
Selengkapnya dapat di download di sini  Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu


Selasa, 27 Maret 2018

SDM KESEHATAN


SDM KESEHATAN memiliki tugas sebagai berikut:
  1. menyusun data perencanaan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  2. menyusun bahan kebijakan program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  3. menyusun bahan rumusan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta norma standar prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  4. merencanakan dan menyusun bahan pembinaan teknis dan supervisi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  5. merencanakan koordinasi dengan lintas sektor tentang program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  6. menganalisis data di bidang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  7. merencanakan dan menyusun bahan evaluasi program perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  8. menyusun bahan peta sumberdaya manusia kesehatan;
  9. menyusun bahan fasilitasi kebijakan teknis dan standarisasi tenaga kesehatan, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan jabatan fungsional;
  10. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi registrasi dan perijinan tenaga kesehatan;
  11. menyusun bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional rumpun kesehatan; 
Secara ringkas dapat di lihat disini


Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan

Kualifikasi tenaga kesehatan menurut pasal 8 UU nomor 36 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga Kesehatan
  2. Asisten Tenaga Kesehatan


Menurut Pasal 11 tenaga kesehatan dikelompokkan dalam :

  1. Tenaga Medis
  2. Tenaga Psikologi Klinis
  3. Tenaga Keperawatan 
  4. Tenaga Kebidanan
  5. Tenaga Kefarmasian
  6. Tenaga Kesehatan Masyarakat
  7. Tenaga Kesehatan Lingkungan
  8. Tenaga Gizi
  9. Tenaga Keterafian Fisik
  10. Tenaga Keteknisian Medis
  11. Tenaga Teknik Biomedika
  12. Tenaga Kesehatan Tradisional
  13. Tenaga Kesehatan lain

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...