Cari Blog Ini

Rabu, 20 Januari 2021

FHIR (Fast Healthcare Interoperability Resources)



FHIR adalah sebuah acuan / standar yang digunakan dalam pertukaran informasi tentang kesehatan secara elektronik atau online. FHIR dikembangkan dan diawasi oleh sebuah organisasi yang bernama HL7 (Health Level Seven International). HL7 adalah sebuah non-profit organisasi yang menyediakan sebuah framework dan acuan-acuan dalam pertukaran, integrasi, pembagian dan penerimaan informasi tentang kesehatan yang dapat membantu praktik dalam kesehatan, manajemen serta evaluasi pelayanan kesehatan.

FHIR merupakan gabungan dari fitur – fitur dari HL7 V2, HL7 V3 dan CDA (Clinical Document Architecture), dimana HL7 v2 dan v3 digunakan untuk pertukaran data dan CDA digunakan untuk mendeskripsikan dokumen medis yang ada dalam standar dari HL7 yang gunakan sampai saat ini.

FHIR memiliki 4 paradigma interoperabilitas yaitu:

Rest: 
Merupakan inti / jantung dari standar FHIR, perintah REST sangat sederhana seperti GET dan POST dapat ditingkatkan bersama dengan operasi yang telah ditentukan sebelumnya seperti CREATE, READ, UPDATE dan DELETE, dan kemudian History, Read Version, Search, Updates, Validate, Conformance & Batch. REST Berfungsi paling baik di lingkungan di mana kontrol ada di sisi klien dan ada hubungan saling percaya. 


Document: 
seperti yang diperlukan untuk transfer perawatan, adalah bagian dari paradigma FHIR juga. Sebuah dokumen dapat ditangani sebagai kumpulan sumber daya yang disatukan. Mirip dengan cara dokumen CDA memiliki header untuk mendefinisikan konteks untuk dokumen, di dunia FHIR sumber daya dapat diterapkan untuk tujuan yang sama. Juga, dokumen-dokumen ini dapat dibagikan menggunakan umpan ATOM untuk memastikan bahwa semua fasilitas memiliki dokumen terbaru.

Messages: FHIR dapat mengakomodasi pengiriman pesan yang mirip dengan pengiriman pesan HL7 v2 dan v3. Mirip dengan dokumen, pesan dapat ditangani sebagai kumpulan sumber daya, dan mereka dapat memanfaatkan umpan ATOM untuk pembaruan. FHIR memungkinkan perilaku permintaan / respons dengan bundel ini, mereka dikendalikan oleh peristiwa, dan bisa asinkron.

Services: 
Layanan khusus memiliki konten dan aturan dasar yang sama. FHIR didasarkan pada prinsip-prinsip SOA, menjadikannya fleksibel untuk mengakomodasi berbagai alur kerja dari yang sangat kompleks hingga yang sangat sederhana. Alur kerja ini dapat diatasi melalui sumber daya individual atau kumpulan sumber daya. Pada dasarnya, seseorang dapat melakukan apapun yang mereka inginkan. Satu-satunya kendala adalah bahwa sumber daya FHIR diteruskan dalam beberapa bentuk atau cara.

Data didalam FHIR didesain agar dapat menghubungkan berbagai sumber daya. Sumber daya yang didapatkan distandarisasi agar seragam satu dengan yang lain. Sumber daya dapat berupa metadata, teks atau elemen data diskrit.Berikut video singkat menjelaskan terkait dengan FHIR. Sumber: Sisdmk Kemkes

Kamis, 14 Januari 2021

Format Skrining Sebelum Vaksinasi COVID-19

 

Format Skrining Sebelum Vaksinasi COVID-19*

 

Nama                       :

Umur                       :

NIK                          :

 

Hasil Pemeriksaan

Suhu                     :

Tekanan Darah      :

No

Pertanyaan

Ya

Tidak

1.

Apakah Anda pernah terkonfirmasi menderita COVID-19?

 

 

2.

Apakah Anda sedang hamil atau menyusui?

 

 

3.

Apakah Anda mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir?

 

 

4.

Apakah ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19?

 

 

5.

Apakah Anda memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya?

(pertanyaan untuk vaksinasi ke-2)

 

 

6.

Apakah Anda sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah?

 

 

7.

Apakah Anda menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner)?

 

 

8.

Apakah Anda menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)?

 

 

 9.

Apakah Anda menderita penyakit ginjal? (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)

 

 

10.

Apakah Anda menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis?

 

 

11.

Apakah Anda menderita penyakit saluran pencernaan kronis?

 

 

12.

Apakah Anda menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun?

 

 

13.

Apakah Anda menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi?

 

 

14.

Apakah Anda menderita penyakit Diabetes Melitus?

 

 

15.

Apakah Anda menderita HIV?

 

 

16.

Apakah Anda memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)?

 

 

 

Keterangan:

*Khusus untuk Vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI (apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk Vaksin Sinovac dan/atau untuk jenis vaksin lainnya akan ditentukan kemudian)

  • Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya
  •  Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil (≥ 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
  • Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 1 – 13, maka vaksinasi tidak diberikan
  • Untuk pertanyaan nomor 14, Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi
  • Untuk pertanyaan nomor 15, bila menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
  • Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 16, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik
    • Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis
  • Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat

 

Kesimpulan:

 Dapat diberikan Vaksinasi
 Vaksinasi ditunda
 Tidak diberikan

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...