Cari Blog Ini

Minggu, 05 Desember 2021

Dokumen Apotek -Toko Obat untuk diunggah pada OSS

File yang diupload ke OSS untuk pemenuhan persyaratan ijin Apotek dan Toko Obat, meliputi 6 item berikut:

  1. Administrasi
  2. Lokasi
  3. Bangunan
  4. Sarana, Prasarana dan Peralatan
  5. SDM
  6. Persyaratan Lainnya

Untuk kelengkapan masing-masing  dokumen bisa dilihat penjelasan di bawah ini.

1. File Administrasi disimpan dengan nama file administrasi.pdf yang berisi dokumen scan dari: 

  • Surat Permohonan Sertifikat Standar Apotek/Toko Obat (SSA/SSTO); Lampiran: STRA, SIPA, KTP, NPWP, Peta Lokasi, PBG (dulu: IMB) + Denah Bangunan, SDM (STR+SIP), Sarana, Prasarana dan Peralatan, Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Sreenshoot simona/simona kecuali Apotek/Toko Obat baru.
  • Sertifikat Standar Apotek/Toko Obat (SSA/SSTO).

2. File Lokasi di simpan dengan nama lokasi.pdf

  • Scan Informasi geotag Apotek; Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan); Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.

3. File Bangunan  disimpan dengan nama bangunan.pdf

  • berisi scan atau screenshoot IMB/PBG dan layout bangunan dan ruangan. Daftarkan IMB/PBG klik link ini 

4. File Sarana, prasarana dan peralatan disimpan dengan nama sarana prasarana dan peralatan.pdf

  • berisi scan atau screenshoot sarana, prasarana dan peralatan yang sudah divisitasi

5. File SDM disimpan dengan nama sdm.pdf

  • Struktur organisasi dan nama karyawan
  • berisi scan STR dan SIPA/SIPTTK yang masih berlaku

6. Persyaratan lainnya: diuploadkan file administrasi.pdf


Gambar 1. Daftar file yang terdapat pada oss

Gambar 2. Contoh Surat Permohonan SSA/TO

Setelah dokumen pdf seperti diatas lengkap maaka di upload melalui akun OSS, selanjutnya menunggu penjadwalan visitasi atau verifikasi. Dengan mengupload dokumen maka tidak diperlukan lagi hardcopy untuk dinas kesehatan.

Info lebih lanjut klik

Minggu, 14 November 2021

Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat

 Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 diikuti oleh peserta dari rumah sakit dan puskesmas. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. RS dr Iskak, terdiri dari 11 orang meliputi Perawat Muda 4, Perawat Pertama 2 dan Perawat Mahir 5.

2. Puskesmas, terdiri 18 orang meliputi Perawat Muda 2, Perawat Pertama 2, Perawat Terampil 2  dan Perawat Mahir 12.






Selasa, 12 Oktober 2021

Perizinan Berusaha Bidang Kesehatan pada OSS RBA

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya

Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dengan "tingkat risiko" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.


Dalam implementasi oss meliputi Pelaku Berusaha, Teknis Perijinan, Penerima Hak Akses Turunan (OPD) dan DPMPTSP.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada pada OPD Dinas Kesehatan, antara lain:

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan  Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Kamis, 03 Juni 2021

Desk ABK Puskesmas

Desk ABK Puskesmas tahun 2021, dilaksanakan selama 3 hari, kegiatan ini mulai dilaksanakan bertahap selama 3 hari, yaitu hari kamis, jumat dan senin.

Selasa, 27 April 2021

JFT Administrator Kesehatan

Administrator Kesehatan (Adminkes) adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan, menurut pasal 1 Kemenpan No. 42 Tahun 2000.

Berdasarkan uraian Kepmenpan pada  BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 13 
(1) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan oleh Tim Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara Administrator Kesehatan bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 

(2) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal 14 
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Administrator Kesehatan adalah sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Madya yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan tingkat Propinsi, dan Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota. 

b. Pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang berada pada unit-unit di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. 

c. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Propinsi. 

d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota. 

(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh: 
a. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Pusat bagi Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. 

b. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Unit bagi Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. 

c. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Propinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi. 

d. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. 

(3) Tim Penilai sebagai dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Tim sesuai dengan kemampuan menilai, jumlah dan lokasi Administrator Kesehatan yang dinilai.


Senin, 22 Maret 2021

Angka Kredit JFT

 Angka Kredit JFT

Adminkes | Epidemiologi | Dokter | Dokter Gigi | Perawat


Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.  Klasifikasi JF adalah rumpun JF berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja JF. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. 

Tim Penilai Angka Kredit JF yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. 



Rabu, 20 Januari 2021

FHIR (Fast Healthcare Interoperability Resources)



FHIR adalah sebuah acuan / standar yang digunakan dalam pertukaran informasi tentang kesehatan secara elektronik atau online. FHIR dikembangkan dan diawasi oleh sebuah organisasi yang bernama HL7 (Health Level Seven International). HL7 adalah sebuah non-profit organisasi yang menyediakan sebuah framework dan acuan-acuan dalam pertukaran, integrasi, pembagian dan penerimaan informasi tentang kesehatan yang dapat membantu praktik dalam kesehatan, manajemen serta evaluasi pelayanan kesehatan.

FHIR merupakan gabungan dari fitur – fitur dari HL7 V2, HL7 V3 dan CDA (Clinical Document Architecture), dimana HL7 v2 dan v3 digunakan untuk pertukaran data dan CDA digunakan untuk mendeskripsikan dokumen medis yang ada dalam standar dari HL7 yang gunakan sampai saat ini.

FHIR memiliki 4 paradigma interoperabilitas yaitu:

Rest: 
Merupakan inti / jantung dari standar FHIR, perintah REST sangat sederhana seperti GET dan POST dapat ditingkatkan bersama dengan operasi yang telah ditentukan sebelumnya seperti CREATE, READ, UPDATE dan DELETE, dan kemudian History, Read Version, Search, Updates, Validate, Conformance & Batch. REST Berfungsi paling baik di lingkungan di mana kontrol ada di sisi klien dan ada hubungan saling percaya. 


Document: 
seperti yang diperlukan untuk transfer perawatan, adalah bagian dari paradigma FHIR juga. Sebuah dokumen dapat ditangani sebagai kumpulan sumber daya yang disatukan. Mirip dengan cara dokumen CDA memiliki header untuk mendefinisikan konteks untuk dokumen, di dunia FHIR sumber daya dapat diterapkan untuk tujuan yang sama. Juga, dokumen-dokumen ini dapat dibagikan menggunakan umpan ATOM untuk memastikan bahwa semua fasilitas memiliki dokumen terbaru.

Messages: FHIR dapat mengakomodasi pengiriman pesan yang mirip dengan pengiriman pesan HL7 v2 dan v3. Mirip dengan dokumen, pesan dapat ditangani sebagai kumpulan sumber daya, dan mereka dapat memanfaatkan umpan ATOM untuk pembaruan. FHIR memungkinkan perilaku permintaan / respons dengan bundel ini, mereka dikendalikan oleh peristiwa, dan bisa asinkron.

Services: 
Layanan khusus memiliki konten dan aturan dasar yang sama. FHIR didasarkan pada prinsip-prinsip SOA, menjadikannya fleksibel untuk mengakomodasi berbagai alur kerja dari yang sangat kompleks hingga yang sangat sederhana. Alur kerja ini dapat diatasi melalui sumber daya individual atau kumpulan sumber daya. Pada dasarnya, seseorang dapat melakukan apapun yang mereka inginkan. Satu-satunya kendala adalah bahwa sumber daya FHIR diteruskan dalam beberapa bentuk atau cara.

Data didalam FHIR didesain agar dapat menghubungkan berbagai sumber daya. Sumber daya yang didapatkan distandarisasi agar seragam satu dengan yang lain. Sumber daya dapat berupa metadata, teks atau elemen data diskrit.Berikut video singkat menjelaskan terkait dengan FHIR. Sumber: Sisdmk Kemkes

Kamis, 14 Januari 2021

Format Skrining Sebelum Vaksinasi COVID-19

 

Format Skrining Sebelum Vaksinasi COVID-19*

 

Nama                       :

Umur                       :

NIK                          :

 

Hasil Pemeriksaan

Suhu                     :

Tekanan Darah      :

No

Pertanyaan

Ya

Tidak

1.

Apakah Anda pernah terkonfirmasi menderita COVID-19?

 

 

2.

Apakah Anda sedang hamil atau menyusui?

 

 

3.

Apakah Anda mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir?

 

 

4.

Apakah ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19?

 

 

5.

Apakah Anda memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya?

(pertanyaan untuk vaksinasi ke-2)

 

 

6.

Apakah Anda sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah?

 

 

7.

Apakah Anda menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner)?

 

 

8.

Apakah Anda menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)?

 

 

 9.

Apakah Anda menderita penyakit ginjal? (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)

 

 

10.

Apakah Anda menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis?

 

 

11.

Apakah Anda menderita penyakit saluran pencernaan kronis?

 

 

12.

Apakah Anda menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun?

 

 

13.

Apakah Anda menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi?

 

 

14.

Apakah Anda menderita penyakit Diabetes Melitus?

 

 

15.

Apakah Anda menderita HIV?

 

 

16.

Apakah Anda memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)?

 

 

 

Keterangan:

*Khusus untuk Vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI (apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk Vaksin Sinovac dan/atau untuk jenis vaksin lainnya akan ditentukan kemudian)

  • Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya
  •  Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil (≥ 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
  • Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 1 – 13, maka vaksinasi tidak diberikan
  • Untuk pertanyaan nomor 14, Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi
  • Untuk pertanyaan nomor 15, bila menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
  • Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 16, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik
    • Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis
  • Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat

 

Kesimpulan:

 Dapat diberikan Vaksinasi
 Vaksinasi ditunda
 Tidak diberikan

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...