Cari Blog Ini

Selasa, 18 Januari 2022

Dokumen Klinik untuk diunggah pada OSS

STANDAR USAHA KLINIK
KBLI 86104 Aktivitas Klinik Pemerintah dan KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta (h.687).

1.  Ruang Lingkup
Standar ini mengatur kegiatan Klinik dalam penyelenggaraan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang menyediakan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap, baik di Klinik pemerintah maupun di Klinik swasta.

2. Istilah dan Definisi
  • Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. 
  • Klinik Pemerintah adalah Klinik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Lembaga pemerintah, TNI dan POLRI. 
  • Klinik Swasta adalah Klinik yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum. 
  • Klinik Pratama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar. 
  • Klinik Utama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. 
  • Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 
  • Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. 
  • Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap. 
  • Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau upaya kesehatan lainnya dengan menginap. 
  • Pelayanan Rawat Rumah (Home Care) adalah pelayanan pasien dengan kondisi tertentu di rumah (mobilisasi pasien sulit, pasien lansia dengan penyakit kronis dan lain sebagainya) untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medis pasca rawat inap. Pasien yang dilayani harus memiliki rekam medis di Klinik yang memberikan pelayanan home care. 
  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan
3. Penggolongan Usaha
  • Penggolongan usaha Klinik berdasarkan kemampuan pelayanannya, terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu: 1) Klinik Pratama; dan 2) Klinik Utama. Klinik Utama dapat menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik berdasarkan sistem organ dan/atau cabang/disiplin ilmu pada satu atau lebih bidang spesialistik. 
  • Penggolongan usaha Klinik berdasarkan penyelenggaraan pelayanan, terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu: 1) Klinik rawat jalan; dan/atau 2) Klinik rawat inap. 
  • Penggolongan usaha Klinik berdasarkan kepemilikan modal, terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu: 1) Klinik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); atau 2) Klinik Penanaman Modal Asing (PMA) Klinik dengan PMA harus berbentuk Klinik Utama. 
4.  Persyaratan Umum Usaha
  a.  Persyaratan Umum
  • Badan hukum publik, untuk Klinik Pemerintah. 
  • Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum. 
  • Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum.
  • Klinik dengan Penanaman Modal Asing hanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. 
  • Dokumen Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik. 
  • Dokumen profil Klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik. 
  • Dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM. 
  • Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 3 (tiga) bulan, sejak NIB diterbitkan. 
 b. Persyaratan perpanjangan sertifikat standar
  • Dokumen sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku. 
  • Dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM. 
  c. Persyaratan Perubahan 
  • Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku. 
  • Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Klinik, kepemilikan modal, jenis Klinik, dan/atau alamat Klinik, yang ditandatangani pemilik Klinik. 
  • dokumen perubahan NIB; dan/atau 
  • Self assessment Klinik yang meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM. 
Perubahan terhadap sertifikat standar Klinik dilakukan dalam hal terjadi perubahan:
    • Kepemilikan modal (PMA/PMDN);
    • Jenis Klinik;
    • Pelayanan dari rawat inap ke rawat jalan atau sebaliknya;
    • Penambahan pelayanan; dan/atau
    • Alamat Klinik.
Persyaratan perpanjangan sertifikat standar

5. Persyaratan Khusus Usaha
Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai; 
Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi; 
Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik; d. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik; 
Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan 
Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).

6. Sarana
  • Klinik memiliki sarana, prasarana, peralatan dan prosedur untuk: menjamin mutu pelayanan; memastikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja petugas Klinik (tenaga kesehatan dan nonkesehatan); dan pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan).
  • Klinik memastikan dan menjaga kondisi lingkungan (sumber air, kualitas air, kecukupan air dan sirkulasi udara) serta pasokan listrik untuk menjamin mutu pelayanan di Klinik. 
  • Klinik memiliki peralatan pemeriksaan dan peralatan pendukung pelayanan kesehatan yang bersih, terawat dan terkualifikasi serta terkalibrasi. 
  • Area Fungsional Klinik, minimal terdiri dari: Ruang penerimaan; Ruang pelayanan medik; Ruang penunjang medik; dan Ruang penunjang non medik.
  • Design sarana
Adapun file yang diunggah ke aplikasi oss rinciannya sebagai berikut:




Keterangan:
  1. Profil Klinik, selanjutnya diberi nama ProfilKlinik.pdf
  2. Self Assesment Klinik, selanjutnya diberi nama SelfAssesment.pdf
  3. Daftar Obat-Obatan, selanjutnya diberi nama DaftarObat.pdf
  4. Dafta Nama SDM Klinik, selanjutnya diberi nama SdmKlinik.pdf
  5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik, selanjutnya diberi nama Sip.pdf
  6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), selanjutnya diberi nama Pks.pdf
  7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru, selanjutnya diberi nama SuratKeterangan.pdf
  8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
  10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
  11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
  12. Persyaratan Izin Lainnya *Mohon dicantumkan jenis dokumen yang diunggah pada baris catatan di bawah



Dokumen Rumah Sakit untuk diunggah di oss

KBLI: 86101 Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah dan KBLI: 86103 Aktivitas Rumah Sakit Swasta

Standar ini mengatur kegiatan Rumah Sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat baik di Rumah Sakit Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta termasuk Rumah Sakit Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Rumah Sakit Penanaman Modal Asing (PMA)

Adapun file yang diupload adalah sebagai berikut:



  1. Administrasi Umum terdiri dari: Badan Hukum (PT/CV), SK direktur, Hospital by Law, Ijin mendirikan RS, selanjutnya diberi nama AdministrasiUmum.pdf
  2. Teknis meliputi: 1. Self Assesment, selanjutnya diberi nama SelfAssesment.pdf
  3. Lokasi: 1. RT RW dan bisa ss google map, selanjutnya diberi nama Lokasi.pdf
  4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan, meliputi: IMB, Master Plan, Uji Layak Fungsi Prasarana, Uji Fungsi Alkes, Dokumen Kalibrasi, selanjutnya diberi nama Bangunan.pdf
  5. SOTK dan SDM: Struktur Organisasi dan Daftar Nama SDM, untuk SDM Kesehatan disertakan STR dan SIP, selanjutnya diberi nama SotkSdm.pdf
  6. Pelayanan: SK Direktur RS tentang Pelayanan, selanjutnya diberi nama Pelayanan.pdf
  7. Lainnya: Profil Kesehatan, Sertifikat Akreditasi, Perjanjian Kerjasama dengan BPJS, Dokumen Lainnya yang belum  masuk pada nomor 1-6, selanjutnya diberi nama Lainnya.pdf

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...