Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat berdasarkan Permenpan RB No. 25 Tahun 2014 yang terdapat pada Bab IV Pasal 6, yaitu sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Terampil:
- Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Thankyou!
BalasHapusterimakasih
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih, sangat bermanfaat
BalasHapus