Jenjang Jabatan Bidan
Jabatan fungsional bidan terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli. Adapun jenjang dari kedua jabatan tersebut adalah sebagai berikut:
Jenjang jabatan bidan terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
- Bidan pelaksana pemula
- Bidan pelaksana
- Bidan pelaksana lanjutan
- Bidan penyelia
Jenjang jabatan bidan ahli dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu:
- Bidan pertama
- Bidan muda
- Bidan madya
Yang membedakan antara bidan terampil dengan bidan ahli adalah dari ijazah yang mereka miliki. Bidan terampil adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah DIII kebidanan kebawah sedangkan bidan ahli adalah jabatan bagi bidan yang memiliki ijazah setara DIV/S1 keatas.
Jenjang kepangkatan
Jenjang pangkat bidan terampil sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:
Bidan pelaksana pemula
- Pengatur muda, golongan ruang II/a
Bidan pelaksana
- Pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
- Pengatur, golongan ruang II/c
- Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d
Bidan pelaksana lanjutan
- Penata muda, golongan ruang III/a
- Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
Bidan Penyelia
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata tingkat I, golongan ruang III/d
Jenjang pangkat bidan ahli sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:
Bidan Pertama
- Penata muda, golongan ruang III/a
- Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
Bidan muda
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Bidan Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina utama muda, golongan ruang IV/c
Min, bagaimana dengan syarat terbaru kenaikan jabfung dari bidan terampil ke ahli? Boleh minta dasar peraturannya?
BalasHapusKalo yg lulus cpns bidan terampil diii kebidanan itu masuk gol.berapa y?
BalasHapustergantung dari pendidikan saat mendaftar cpns, kalau dari d3 maka dihitung
Hapusgolongan IIc
Min mohon info, Apakah bidan dengan kualifikasi Pendidikan D-IV Bidan Pendidik bisa menduduki jabatan Bidan Ahli (Bidan Muda) di Puskesmas ?
BalasHapus