Cari Blog Ini

Rabu, 16 Mei 2018

Presentasi Mahasiswa Stikes HAH di Puskesmas Kedungwaru

Kedungwaru, 17 Mei 2018. Presentasi Mahasiswa Praktek di Puskesmas Kedungwaru, dengan tema yang diangkat mahasiswa adalah Asuhan Keperawatan Keluarga dengan Diagnosa Diabetes Militus. Acara dibuka oleh Bapak Kepala Puskesmas Kedungwaru. Kegiatan presentasi ini adalah salah satu bentuk laporan hasil magang mahsiswa selama di Puskesmas. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat melihat penampilan mahasiswa, mendapatkan masukan untuk pasien, puskemas, dinas kesehatan maupun pihak akademik. Diharapkan setelah proses magang selesai, mahasiswa lebih terampil dalam memberikan pelayanan medis karena langsung berhubungan dengan masyarakat/pasien.
Harapan dari Dinas Kesehatan supaya hasil presentasi ini dapat didokumentasikan sebagai sebuah laporan yang akan diberikan ke Puskesmas untuk ditindak lanjuti.

Dari Dinas Kesehatan di hadiri oleh Kepala Bidang SDK Sri Wahjoeni, SKM dan Feny I, SKM (Seksi SDMK).


Kamis, 26 April 2018

Pertemuan Evaluasi Fasilitasi SDM, Prasarana dan Teknologi


UUD 1945 Amandemen, Pasal 28H ayat (1) menyatakan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Sedangkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan Pasal 13 UU Tenaga Kesehatan.

Perencanaan Tenaga Kesehatan disusun secara berjenjang (dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah daerah provinsi, sampai dengan Pemerintah secara nasional) berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan (pasal 14 ayat 2 UU Nakes).

Sejalan dengan Permenkes No.33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan maka dilaksanakan kegiatan Pertemuan Evaluasi Fasilitasi SDM, Prasarana dan Teknologi Tahun 2018. 

Kegiatan ini bertujuan agar Peserta mampu melakukan Penghitungan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) melalui aplikasi dan Diperoleh bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan  Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Kegiatan pertemuan ini  dilaksanakan di Hotel Crown Tulungagung diikuti oleh 32 puskesmas se-kabupaten Tulungagung.



Setelah melakukan pembelajaran Anjab ABK yang sangat menyita energi, maka para peserta diajakan melakukan gerakan fisik mendukung sosialisasi program Germas. Bisa dilihat antusiasme dan semangat peserta bersenam pingwin.


Minggu, 22 April 2018

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan terdiri atas pejabat fungsional perawat, perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, pembimbing kesehatan kerja, dan pejabat fungsional kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KELENGKAPAN YANG HARUS DIBAWA PESERTA UJI
  1. Surat izin dari atasan langsung
  2. SK Jabatan Fungsional terakhir ( asli + fotocopy )
  3. SK Kenaikan Pangkat terakhir ( asli + fofocopy )
  4. SKP satu tahun terakhir ( asli + fotocopy )
  5. STR
  6. SIK
  7. Ijazah terakhir ( asli + Fotocopy )
  8. Laporan Kegiatan harian ( DUPAK ) ditandatangani Pimpinan dan Log book
  9. Sertifikat seminar / Workshop 3 tahun terakhir
  10. STTPL pelatihan 3 tahun terakhir
  11. Biodata peserta
  12. Materai Rp.6.000
  13. Pas foto 4x6 ( 2 lembar ) warna
  14. Surat Pernyataan Keaslian berkas ditandangani peserta dan mengetahui kepala puskesmas/ dinas
File pendukung silahkan didownload disini
Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

TAMBAHAN BAGI PERAWAT
Bukti dokumen, harus :
  • Asli
  • Valid
  • Memadai
  • Terkini

Bukti Fisik :
  • Asesmen keperawatan sesuai RS masing- masing
  • Intervensi dan implementasi sesuai RS masing – masing
  • Log book ( Buku Kegiatan )sesuai RS masing – masing

TATA TERTIB BAGI PESERTA
1. Peserta datang waktu ( note: jam 8 harus sudah di tempat )
2. Berpakaian sopan dan rapi
3. Mematikan HP / nada senyap
4. Tidak meninggalkan tempat selama mengikuti uji kompetensi


Informasi bagi perawat dan perawat gigi yang akan naik jenjang per Oktober 2018 agar mempersiapkan kelengkapan di atas, untuk ikut uji kompetensi.

Rabu, 18 April 2018

Belajar Anjab Bersama

Kamis, 19 April 2018 bertempat di ruang Rapat HK Dinas Kesehatan dilaksanakan belajar bersama memahami ANJAB dan ABK bersama pengelola SDM Puskesmas Sembung (Suhartono), Rejotangan (Rudy Haryanto), Simo (Saifur Roja'i), Bendilwungu (Suwarno), Tunggangri (Riyanto), Gondang (Titin), Balesono (Espy) dan Pucanglaban (Suprihatin).


Kegiatan ini dipandu oleh Sajimin, SKM (Kepala Seksi SDMK) dan Mamik Hidayah, SKM (Adminkes Seksi SDMK).

Permasalahan umum yang dialami masing-masing pengelola meliputi:
  1. Penetapan norma waktu yang  akan digunakan di ABK
  2. Persepsi Anjab dan kondisi terkini tenaga yang ada, ini yang sempat membingungkan
  3. Adanya tenaga yang belum sesuai penempatannya.
Dalam pembahasan terhadap kendala-kendala ini dijelaskan secara bertahap, sehingga mulai dapat memahami, untuk itu segera melakukan proses Anjab. Langkah-langkah yang disepakati adalah:
  1. Membuat Analisa Jabatan
  2. Membuat Analisis Beban Kerja
  3. Mengidentifikasi nama jabatan dan pemangku
  4. Mengirimkan file ke sdmkdinkesta@gmail.com
  5. Jika puskesmas memerlukan bisa di cetak sebagai laporan ke Kepala Puskesmas.
Terima kasih disampaikan kepada para pengelola atas antusiasme dan kerja kerasnya, khususnya untuk Suhartono (Puskesmas Sembung) yang sudah menginisiasi belajar bersama ini. Semoga kita bisa menghasilkan dokumen yang terbaik. Bisa dilihat langkah-langkah yang melakukan Anjab.

Puskesmas yang sudah mengirimkan softcopy (via mail) adalah:

  1. Puskesmas Boyolangu | 19 April 2018
  2. Puskesmas Dono | 20 April 2018


Selasa, 17 April 2018

Referensi Angka Kredit Fungsional

Referensi Peraturan tentang Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan:

481Administrator KesehatanNomor 42/KEP/M.PAN/12/2000P/D
492ApotekerNomor 140/KEP/M.PAN/11/2003P/D
503Asisten ApotekerNomor Per//08/M.PAN/4/2008P/D
514BidanNomor 01/PER/M.PAN/1/2008P/DRevisi 2008
525DokterNomor 139/KEP/M.PAN/11/2003P/D
536Dokter GigiNomor 141/KEP/M.PAN/11/2003P/D
547Epidemiolog KesehatanNomor 17/KEP/M.PAN/11/2000P/D
558Entomolog KesehatanNomor 18/KEP/M.PAN/11/2000P/D
569FisioterapisNomor KEP/04/M.PAN/1/2004P/D
5710Fisikawan MedisNomor PER/12/M.PAN/5/2008P/DRevisi 2008
5811NutrisionisNomor 23/KEP/M.PAN/4/2001P/D
5912Okupasi TerapisNomor PER/123/M.PAN/12/2005P/D
6013Ortosis ProstesisNomor PER/122/M.PAN/12/2005P/D
6114Penyuluh Kesehatan MasyarakatNomor 58/KEP/M.PAN/8/2000P/D
6215PerawatNomor 94/KEP/M.PAN/11/2001P/D Revisi
6316Perawat GigiNomor 22/KEP/M.PAN/4/2001P/D
6417Perekam MedisNomor 135/KEP/M.PAN/12/2002P/D
6518Pranata Laboratorium KesehatanNomor PER/08/M.PAN/3/2006P/D
6619Psikolog KlinisNomor PER/11/M.PAN/5/2008P/DBaru 2008
6720RadiograferNomor 133/KEP/M.PAN/12/2002P/D
6821Refraksionis OptisienNomor PER/47/M.PAN/4/2005P/D
6922SanitarianNomor 19/KEP/M.PAN/11/2000P/D
7023Teknik ElekromedisNomor 41/KEP/M.PAN/4/2003P/D
7124Teknisi GigiNomor PER/05/M.PAN/4/2007P/D
7225Terapis Transfusi DarahNomor PER/06/M.PAN/4/2007P/D
7326Terapis WicaraNomor PER/48/M.PAN/4/2005P/D
7427Dokter Pendidik KlinisNomor PER/17/M.PAN/9/2008P/DBaru 2008
7528Pembimbing Kesehatan KerjaNomor 13 Tahun 2013P/DBaru 2013
Sumber: website Kemenpan

Referensi Terkait:

  1. Permenpan 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS
  2. PMK 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum di Kementrian Kesehatan 


Alur Perijinan Tenaga Kesehatan

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...