Angka Kredit JFT
Adminkes | Epidemiologi | Dokter | Dokter Gigi | Perawat
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki
JF pada instansi pemerintah. Klasifikasi JF adalah rumpun JF berdasarkan kesamaan
karakteristik, mekanisme, dan pola kerja JF. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat
Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka
kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam JF. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh
Pejabat yang Berwenang untuk memberikan
pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas
usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta
pemberian penghargaan bagi PNS.
Tim Penilai Angka Kredit JF yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka
Kredit Pejabat Fungsional. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah
deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan tugas jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar