Cari Blog Ini

Minggu, 05 Desember 2021

Dokumen Apotek -Toko Obat untuk diunggah pada OSS

File yang diupload ke OSS untuk pemenuhan persyaratan ijin Apotek dan Toko Obat, meliputi 6 item berikut:

  1. Administrasi
  2. Lokasi
  3. Bangunan
  4. Sarana, Prasarana dan Peralatan
  5. SDM
  6. Persyaratan Lainnya

Untuk kelengkapan masing-masing  dokumen bisa dilihat penjelasan di bawah ini.

1. File Administrasi disimpan dengan nama file administrasi.pdf yang berisi dokumen scan dari: 

  • Surat Permohonan Sertifikat Standar Apotek/Toko Obat (SSA/SSTO); Lampiran: STRA, SIPA, KTP, NPWP, Peta Lokasi, PBG (dulu: IMB) + Denah Bangunan, SDM (STR+SIP), Sarana, Prasarana dan Peralatan, Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Sreenshoot simona/simona kecuali Apotek/Toko Obat baru.
  • Sertifikat Standar Apotek/Toko Obat (SSA/SSTO).

2. File Lokasi di simpan dengan nama lokasi.pdf

  • Scan Informasi geotag Apotek; Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan); Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.

3. File Bangunan  disimpan dengan nama bangunan.pdf

  • berisi scan atau screenshoot IMB/PBG dan layout bangunan dan ruangan. Daftarkan IMB/PBG klik link ini 

4. File Sarana, prasarana dan peralatan disimpan dengan nama sarana prasarana dan peralatan.pdf

  • berisi scan atau screenshoot sarana, prasarana dan peralatan yang sudah divisitasi

5. File SDM disimpan dengan nama sdm.pdf

  • Struktur organisasi dan nama karyawan
  • berisi scan STR dan SIPA/SIPTTK yang masih berlaku

6. Persyaratan lainnya: diuploadkan file administrasi.pdf


Gambar 1. Daftar file yang terdapat pada oss

Gambar 2. Contoh Surat Permohonan SSA/TO

Setelah dokumen pdf seperti diatas lengkap maaka di upload melalui akun OSS, selanjutnya menunggu penjadwalan visitasi atau verifikasi. Dengan mengupload dokumen maka tidak diperlukan lagi hardcopy untuk dinas kesehatan.

Info lebih lanjut klik

Minggu, 14 November 2021

Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat

 Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Perawat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 diikuti oleh peserta dari rumah sakit dan puskesmas. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. RS dr Iskak, terdiri dari 11 orang meliputi Perawat Muda 4, Perawat Pertama 2 dan Perawat Mahir 5.

2. Puskesmas, terdiri 18 orang meliputi Perawat Muda 2, Perawat Pertama 2, Perawat Terampil 2  dan Perawat Mahir 12.






Selasa, 12 Oktober 2021

Perizinan Berusaha Bidang Kesehatan pada OSS RBA

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya

Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dengan "tingkat risiko" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.


Dalam implementasi oss meliputi Pelaku Berusaha, Teknis Perijinan, Penerima Hak Akses Turunan (OPD) dan DPMPTSP.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada pada OPD Dinas Kesehatan, antara lain:

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan  Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Kamis, 03 Juni 2021

Desk ABK Puskesmas

Desk ABK Puskesmas tahun 2021, dilaksanakan selama 3 hari, kegiatan ini mulai dilaksanakan bertahap selama 3 hari, yaitu hari kamis, jumat dan senin.

Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...