STANDAR USAHA KLINIKKBLI 86104 Aktivitas Klinik Pemerintah dan
KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta (h.687).
1. Ruang Lingkup
Standar ini mengatur kegiatan Klinik dalam penyelenggaraan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang menyediakan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap, baik di Klinik pemerintah maupun di Klinik swasta.
2. Istilah dan Definisi
- Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.
- Klinik Pemerintah adalah Klinik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Lembaga pemerintah, TNI dan POLRI.
- Klinik Swasta adalah Klinik yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum.
- Klinik Pratama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar.
- Klinik Utama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
- Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap.
- Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau upaya kesehatan lainnya dengan menginap.
- Pelayanan Rawat Rumah (Home Care) adalah pelayanan pasien dengan kondisi tertentu di rumah (mobilisasi pasien sulit, pasien lansia dengan penyakit kronis dan lain sebagainya) untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medis pasca rawat inap. Pasien yang dilayani harus memiliki rekam medis di Klinik yang memberikan pelayanan home care.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan
3. Penggolongan Usaha
- Penggolongan usaha Klinik berdasarkan
kemampuan pelayanannya, terdiri atas 2
(dua) jenis yaitu:
1) Klinik Pratama; dan
2) Klinik Utama.
Klinik Utama dapat menyelenggarakan
pelayanan medik spesialistik
berdasarkan sistem organ dan/atau
cabang/disiplin ilmu pada satu atau
lebih bidang spesialistik.
- Penggolongan usaha Klinik berdasarkan
penyelenggaraan pelayanan, terdiri atas 2
(dua) jenis yaitu:
1) Klinik rawat jalan; dan/atau
2) Klinik rawat inap.
- Penggolongan usaha Klinik berdasarkan
kepemilikan modal, terdiri atas 2 (dua) jenis
yaitu:
1) Klinik Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN); atau
2) Klinik Penanaman Modal Asing (PMA)
Klinik dengan PMA harus berbentuk
Klinik Utama.
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan Umum
- Badan hukum publik, untuk Klinik
Pemerintah.
- Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat
Jalan dapat berbentuk orang
perorangan, badan usaha atau badan
hukum.
- Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat
Inap dapat berbentuk badan usaha atau
badan hukum.
- Klinik dengan Penanaman Modal Asing
hanya berbentuk badan hukum
Perseroan Terbatas.
- Dokumen Surat keterangan dari dinas
kesehatan kabupaten/kota mengenai
pertimbangan persetujuan pendirian
Klinik.
- Dokumen profil Klinik meliputi nama
dan alamat lengkap, visi, misi, struktur
organisasi dan waktu penyelenggaraan
Klinik.
- Dokumen self assessment Klinik
meliputi kemampuan pelayanan Klinik,
pelayanan penunjang medik
(kefarmasian dan laboratorium),
pemenuhan persyaratan sarana,
prasarana, peralatan dan SDM.
- Durasi pemenuhan standar oleh pelaku
usaha untuk perizinan baru selama 3
(tiga) bulan, sejak NIB diterbitkan.
b. Persyaratan perpanjangan sertifikat standar
- Dokumen sertifikat standar usaha Klinik
atau surat izin operasional Klinik
sebelumnya yang masih berlaku.
- Dokumen self assessment Klinik
meliputi kemampuan pelayanan Klinik,
pelayanan penunjang medik
(kefarmasian dan laboratorium),
pemenuhan persyaratan sarana,
prasarana, peralatan dan SDM.
c. Persyaratan Perubahan
- Izin Berusaha Klinik yang masih
berlaku.
- Surat pernyataan penggantian badan
hukum, nama Klinik, kepemilikan
modal, jenis Klinik, dan/atau alamat Klinik, yang ditandatangani pemilik
Klinik.
- dokumen perubahan NIB; dan/atau
- Self assessment Klinik yang meliputi kemampuan pelayanan Klinik, pelayanan penunjang medik
(kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan SDM.
Perubahan terhadap sertifikat standar Klinik dilakukan dalam hal terjadi perubahan:
- Kepemilikan modal (PMA/PMDN);
- Jenis Klinik;
- Pelayanan dari rawat inap ke rawat jalan atau sebaliknya;
- Penambahan pelayanan; dan/atau
- Alamat Klinik.
Persyaratan perpanjangan sertifikat standar
5. Persyaratan Khusus Usaha
Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai;
Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi;
Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik; d. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik;
Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).
6. Sarana
- Klinik memiliki sarana, prasarana, peralatan dan prosedur untuk: menjamin mutu pelayanan; memastikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja petugas Klinik (tenaga kesehatan dan nonkesehatan); dan pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan).
- Klinik memastikan dan menjaga kondisi
lingkungan (sumber air, kualitas air,
kecukupan air dan sirkulasi udara) serta
pasokan listrik untuk menjamin mutu
pelayanan di Klinik.
- Klinik memiliki peralatan pemeriksaan dan
peralatan pendukung pelayanan kesehatan
yang bersih, terawat dan terkualifikasi serta
terkalibrasi.
- Area Fungsional Klinik, minimal terdiri dari: Ruang penerimaan; Ruang pelayanan medik; Ruang penunjang medik; dan Ruang penunjang non medik.
- Design sarana
Adapun file yang diunggah ke aplikasi oss rinciannya sebagai berikut:
Keterangan:
- Profil Klinik, selanjutnya diberi nama ProfilKlinik.pdf
- Self Assesment Klinik, selanjutnya diberi nama SelfAssesment.pdf
- Daftar Obat-Obatan, selanjutnya diberi nama DaftarObat.pdf
- Dafta Nama SDM Klinik, selanjutnya diberi nama SdmKlinik.pdf
- Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik, selanjutnya diberi nama Sip.pdf
- Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), selanjutnya diberi nama Pks.pdf
- Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru, selanjutnya diberi nama SuratKeterangan.pdf
- Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
- Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
- Persyaratan Izin Lainnya *Mohon dicantumkan jenis dokumen yang diunggah pada baris catatan di bawah