IMB atau PBG merupakan syarat bangunan yang digunakan untuk apotek dan toko obat, jika pelaku usaha belum memiliki IMB/PBG maka segera melakukan pendaftaran melalui https://simbg.pu.go.id/
Setelah melakukan pendaftaran segera login kemudian screenshot, selanjutnya membuat pernyataan seperti di bawah ini.
dua file tersebut dibuat menjadi pdf dilampirkan dalam dokumen bangunan.