Cari Blog Ini

Selasa, 27 April 2021

JFT Administrator Kesehatan

Administrator Kesehatan (Adminkes) adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan, menurut pasal 1 Kemenpan No. 42 Tahun 2000.

Berdasarkan uraian Kepmenpan pada  BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 13 
(1) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan oleh Tim Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara Administrator Kesehatan bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 

(2) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal 14 
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Administrator Kesehatan adalah sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Madya yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan tingkat Propinsi, dan Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota. 

b. Pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang berada pada unit-unit di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. 

c. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Propinsi. 

d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota. 

(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh: 
a. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Pusat bagi Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. 

b. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Unit bagi Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. 

c. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Propinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi. 

d. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. 

(3) Tim Penilai sebagai dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Tim sesuai dengan kemampuan menilai, jumlah dan lokasi Administrator Kesehatan yang dinilai.


Kompetensi Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah...