Administrator Kesehatan (Adminkes) adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan, menurut pasal 1 Kemenpan No. 42 Tahun 2000.
Berdasarkan uraian Kepmenpan pada BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 13
(1) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan oleh Tim
Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara
Administrator Kesehatan bersangkutan telah memenuhi
jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan dilakukan
sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3
(tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 14
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
Administrator Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Madya
yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan tingkat Propinsi,
dan Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota.
b. Pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi
Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator
Kesehatan Muda yang berada pada unit-unit di lingkungan
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
c. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Administrator
Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda
yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Propinsi.
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi
Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan
tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh:
a. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat
Pusat bagi Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai
Pusat.
b. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Unit
bagi Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan atau pejabat
lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai
Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
c. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat
Propinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi,
selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi.
d. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat
Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai
Kabupaten/Kota.
(3) Tim Penilai sebagai dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk
lebih dari 1 (satu) Tim sesuai dengan kemampuan menilai,
jumlah dan lokasi Administrator Kesehatan yang dinilai.